JAKARTA - Nama Irjen Slamet Uliandi menjadi sorotan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri tersebut kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Penetapan Slamet sebagai tersangka disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto di Humas Polri, pada Kamis 5 November 2026.
Suhermanto menjelaskan, Slamet sebelumnya berstatus sebagai saksi. Namun, setelah penyidik melakukan gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka karena dinilai telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
"Inisial SU tersangka yang sebelumnya saksi. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto.
Berikut Profil Irjen Slamet Uliandi:
Slamet Uliandi lahir pada 15 Juli 1971. Ia merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 yang memiliki pengalaman panjang di bidang reserse.
Kariernya di lingkungan kepolisian diwarnai sejumlah jabatan strategis, khususnya dalam penanganan tindak pidana dan pengembangan teknologi informasi kepolisian.
Pada periode 2019–2020, Slamet menjabat sebagai Karobinopsnal Bareskrim Polri. Jabatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan operasional dan pembinaan fungsi reserse di lingkungan Bareskrim.
Selanjutnya, pada 2020–2021, ia dipercaya menjabat Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri. Dalam posisi tersebut, Slamet berada di lingkungan satuan kerja yang menangani berbagai perkara kejahatan siber dan tindak pidana di ruang digital.