Sebagai informasi, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan sejumlah personel Polri sebagai tersangka. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum.
Dalam perkembangan terbaru pada 5 November 2026, Bareskrim kembali menetapkan satu tersangka berinisial SU. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.
Polri menyebut perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, perlindungan data elektronik, serta integritas penegakan hukum di lingkungan institusi kepolisian.