Selain itu, hasil pemeriksaan medis juga menemukan luka bakar derajat dua dengan luas sekitar satu persen dari seluruh permukaan tubuh korban akibat paparan api dari abu atau bara rokok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Sat Res PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Evi menegaskan, penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan serta kelompok rentan.
"Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penangkapan, serta langkah hukum lanjutan sesuai hasil penyidikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(Arief Setyadi )