Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Gerebek Pengedar Narkoba

Polisi Temukan Rp2 Miliar & USD60 Ribu

Desy Afrianti , Jurnalis-Jum'at, 23 November 2007 |18:13 WIB
Polisi Temukan Rp2 Miliar & USD60 Ribu
A
A
A

JAKARTA - Setelah menemukan ratusan ribu pil di Tower 5 lantai 19 A, polisi kemudian menggerebek tower 3 lantai 19J Apartemen Taman Anggrek. Di kamar tersebut ditemukan Rp2,494 miliar, USD60 ribu, dan 168 ribu dolar Hongkong.

Awalnya Lim Piek Kiong (47) alias Monas yang ditangkap polisi Kamis (22/11) pukul 01.00 WIB dari tempat ditemukannya ratusan pil ekstasi tersebut, bernyanyi soal Steven yang sering menggunakan Fortuner B 179 TF.

Setelah dilakukan pengintaian, ternyata mobil tersebut sering parkir di apartemen Taman Anggrek, bahkan Steven menginap di Tower 3 lantau 19J.

Akhirnya sejumlah polisi dipimpin Dir IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Polisi Indradi Tanos menggerebek apartemen tersebut, Jumat (23/11/2007).

Di dalam kamar tidak ditemukan pelaku, hanya uang dalam jumlah besar di dalam koper dan barang pembuat sabu-sabu berupa 3 botol besar yodium Kristal, 1 kaleng phosphorus, serta sabu-sabu seberat 5 gram.

Polisi menetapkan Steven sebagai salah satu buronan pengedar jaringan asal Malaysia. "Kita sudah kirimkan red notice ke Interpol," pungkasnya.

(Syukri Rahmatullah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement