Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Khawatir Diklaim Malaysia, 60 Lagu Rakyat Maluku Didaftarkan

Khawatir Diklaim Malaysia, 60 Lagu Rakyat Maluku Didaftarkan
A
A
A

JAKARTA - Khawatir diklaim Malaysia, sebanyak 60 lagu rakyat Maluku yang penciptanya tidak dikenal atau NN akan didaftarkan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu ke Depkumham agar memperoleh HaKi.

"Pendaftaran lagu ini akan dilakukan secara simbolis dalam acara Parede Lagu Rakyat Maluku, Sabtu (15/12) besok," ungkap Ketua Panitia Parade Lagu-Lagu Rakyat Maluku, Diana Pattihahuan kepada okezone di Jakarta, Jumat (14/12/2007).

Lagu-lagu yang akan didaftarkan di antaranya adalah lagu Rasang Sayange, Goro-Gorone, Gepe-gepe, Batu Badung, Sayang Kena, dan Siyo Tantina

"Sebenarnya sih ada banyak sekali, tapi dari lagu-lagu yang sudah kita inventarisir, kurang lebih ada 60 lagu yang akan kita daftarkan supaya mendapatkan pengakuan hak atas kekayaan intelektual (HaKi)," ujarnya.

Diana mengatakan, pendaftaran lagu-lagu Maluku ini dilakukan agar tidak ada lagi klaim dari negara lain yang mengakui aset budaya nasional bangsa Indonesia sebagai milik mereka seperti halnya lagu Rasa Sayange yang telah diklaim oleh Malaysia.

"Tujuannya, supaya jangan terjadi lagi seperti Rasa Sayange, kalau misalnya ada negara lain yang mengakui lagi, kita sudah punya bukti dan pengakuan dari Depkumham. Pendaftaran ini juga bertujuan untuk melindungi asset budaya bangsa kita," tambahnya.

Menurutnya, kalau lagu-lagu daerah merupakan identitas dan nasional untuk anak cucu nanti.

"Kalau kita tidak menginventarisasikan dari sekarang kapan lagi. Kita harus menjaga  budaya kita sebagai asset nasional supaya nantinya bisa di kenal oleh anak cucu kita. Untuk itu, kita harus melestarikan kebudayaan kita," pungkasnya.

(Syukri Rahmatullah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement