JAKARTA - Terpuruknya maskapai AdamAir diduga terjadi karena buruknya manajemen dalam perusahaan penerbangan itu. Untuk itu mantan Direktur Keuangan AdamAir, Gustiono Kustianto memberi peringatan kepada empat pendiri PT Adam Sky Connection Airlines untuk bertanggung jawab atas aspek pidana maupun perdata.
Hal itu terungkap dalam surat peringatan berkop 25 Maret 2008 yang ditujukan kepada pemegang saham pendiri yaitu Direktur AdamAir Adam Aditya Suherman, Wakil Komisaris Utama Sandra Ang, Direktur Komersial dan IT Yundi Suherman, dan Komisaris AdamAir Gunawan Suherman.
Dalam surat peringatan itu yang tijunjukan kepada wartawan itu, Gustiono menyampaikan sejumlah poin penyimpangan yang terjadi di tubuh AdamAir.
Surat menyebutkan dari hasil audit akuntan publik terhadap AdamAir, yang dikatakan sejak 2006 disembunyikan oleh keempat pemengang saham pendiri itu dan baru ditemukan pada Februari 2008, terdapat banyak kejanggalan.
"Yaitu mengenai laporan keuangan 2006 yang tercatat terdapat uang kas dan bank di bank sebesar Rp132.850.594.250. Sampai saat ini penggunaan uang tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan," tukas Gustiono, Rabu (23/8/2008).
Hal itu diungkapkan Gustiono saat mendatangi Mabes Polri bersama Kuasa Hukum PT Global Transport Service (GTS), Hotman Paris Hutapea, untuk melaporkan empat pendiri AdamAir dan tiga direksi Adam Air atas sejumlah dugaan penyimpangan keuangan dan kelalaian PT Adam Sky Connection yang menyebabkan hilangnya korban jiwa.
Surat itu juga menyebutkan terdapat sejumlah Rp120 milyar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan direktur utama dan pemegang saham pendiri, sejak dirinya menjabat sebagai direktur keuangan pada Mei 2007.
Kejanggalan juga terlihat dari bukti-bukti pembelian suku cadang, dan juga tentang pembelian suku cadang yang tidak berkualitas dan tanpa sertifikat.
Hal lainnya adalah mengenai laporan keuangan pada 2006 mengenai kewajiban pajak AdamAir kepada negara pada 2005 yang diduga fiktif.
"Sebagai direktur keuangan saya terkejut membaca laporan keuangan 2006 bahwa kewajiban pajak AdamAir kepada negara pada 2005 adalah sebesar Rp15.242.546.000, tapi ternyata kami tidak pernah melihat adanya pembayaran pajak sebesar itu," tukasnya.
Selain itu, beberapa hal yang dianggap janggal di antaranya adalah mengenai selisih hasil penjualan tiket, dan data yang tidak akurat mengenai aset SDM AdamAir.
Ironisnya, laporan keuangan AdamAir yang telah diaudit oleh akuntan publik justru dipakai untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp50 miliar dari bank BRI.
"Apabila dikemudian hari aparat hukum negara menemukan adanya rekayasa dalam laporan keuangan PT Adamsky yang dapat merugikan negara, khususnya akan macetnya resiko pembayaran kepada bank BRI, empat orang itulah yang akan bertanggung jawab atas aspek perdata dan pidana apabila ada tuntutan dari pihak ke tiga," tegasnya.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.