Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Herlina Bebas, Karena Berkelakuan Baik

Herlina Bebas, Karena Berkelakuan Baik
A
A
A

JAKARTA - Bukan hanya keberhasilan dari KBRI yang melakukan pembelaan terhadap TKI di Malaysia yang terancam hukuman mati Herlina Trisnawati (26), namun juga sikap baik yang dia tunjukan selama dalam masa penahanan.

"Dalam prosedur hukum Malaysia, karena Herlina berkelakuan baik, maka ia hanya perlu menjalani duapertiga dari masa hukumannya, sementara sepertiganya diberi remisi," terang pencara Herlina, Vijay di ruang Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia & Bantuan Hukum Indonesia, Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2008).

Menurut Dirjen Protokol Konsuler Handrio Kusumo Priyo, semula Herlina dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya pada Agustus 2001. Tapi, perwakilan KBRI di Kuala Lumpur berhasil melakukan pembelaan, sehingga Herlina yang semula dijatuhi hukuman mati pun, akhirnya diringankan.

Secara lebih rinci, Vijay menjelaskan bahwa setelah hukuman mati dijatuhkan pada Herlina, KBRI Kuala Lumpur mengajukan banding pada Agustus 2005.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement