Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Laksamana Sukardi Saksi Kasus ASDP

Desy Afrianti , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2008 |06:00 WIB
Laksamana Sukardi Saksi Kasus ASDP
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi kembali berurusan dengan Kejaksaan Agung. Kali ini, Laks akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).

Pemeriksaan pria yang akrab disapa Laks ini dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2008).

"Besok (hari ini) Laksamana Sukardi diperiksa sebagai saksi pukul 09.00 WIB. Surat panggilan sudah disampaikan Rabu pekan lalu," ujar salah seorang penyidik Kejaksaan Agung, kemarin.

Kasus ini bermula pada 21 Januari 2003. Ketika itu Dirut PT ASDP dan Dirut PT Bima Intan Kencana (BIK) menandatangani MoU kerjasama pengadaan dan pengoperasian dua kapal roro.
 
Selanjutnya, pada 24 September 2003 ditandatangani kontrak pengerjaan dua unit kapal roro oleh PT ASDP dan PT BIK seharga USD14 juta. Setelah kontrak ditandatangani, PT ASDP membayarkan uang muka sebesar 2,8 juta dolar AS yang dimasukkan ke rekening PT BIK. Namun hingga kini, dua kapal tersebut tidak pernah dibuat.

Laksamana Sukardi diperiksa sebagai saksi atas jabatannya kala itu sebagai Menneg BUMN. Laks juga diketahui memberikan persetujuan atas proyek fiktif itu. "Kalau Menneg BUMN menyetujui itu ada persyaratannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan dua unit roro fiktif buatan Cina senilai USD2,8 juta atau senilai Rp 23,8 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Dirut PT ASDP Sumiarso Sonny, Direktur Keuangan Sonatha Halim Yusuf, dan Dirut PT BIK Lutfi Ismail. 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement