JAKARTA - Sidang praperadilan terhadap penahanan Ketua FPI Habib Rizieq akan digelar di PN Selatan hari ini. Jika hakim objektif, kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro yakin, gugatan tersebut tidak akan ditolak.
"Jika pendekatan formal yuridis, kami yakin menang," jelas Sugito saat dihubungi okezone, Senin (16/6/2008).
Sugito menandaskan, penahanan Habib Rizieq sangat bernuansa politis ketimbang hukum. Sebab Habib Rizieq tidak terbukti melakukan tindakan seperti yang dituduhkan dalam pasal-pasal yang dialamatkan polisi terhadap Habib Rizieq.
"Habib dituduh menyembunyikan tersangka dengan pasal 221. Padahal Munarman memang tidak ada saat penangkapan di Petamburan. Kemudian pasal 170 mengenai pengeroyokan dan 351 tentang penganiayaan. Padahal saat insiden Monas, Habib tidak ada di sana, bagaimana dia mau melakukan pengeroyokan dan penganiayaan," tukas Sugito.
Di bagian lain, Sugito mengakui bahwa Habib Rizieq memang terlibat dalam rapat-rapat Forum Umat Islam (FUI) untuk menolak kenaikan harga BBM. "Ya FPI salah satu bagian dari FUI, Habib Rizieq memang ikut rapat-rapat aksi menolak kenaikan harga BBM," terangnya.
Sugito mengakui bahwa upaya pra peradilan terhadap Kapolri dan Kapolda tidak hanya dilakukan kali ini saja oleh FPI, dan gugatanpun selalu kandas. Mengenai hal ini dia berharap tidak ada unsur kepentingan politis dalam menentukan nasib praperadilan itu
"Banyak kepentingan, sedikit sekali pemohon memenangkan prapradilan. Tapi kalau pendekatannya formal yuridis kami pasti menang," jelasnya.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.