JAKARTA - Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mangkir saat dipanggil tim pencari fakta kasus kerusuhan UNAS Komnas HAM. Menkes meminta pengunduran jadwal pemanggilan, dengan dalih masih mengkonsolidasikan hasil-hasil kasus Maftuh.
Menurut Ketua tim pencari fakta kasus kerusuhan UNAS komnas HAM, Nur Kholis pada pemanggilan pertama kali pertama ini, menkes tidak bisa hadir memenuhi panggilan. Dan menkes berjanji akan datang setelah melakukan konsolidasi terkait persoalan Maftuh Fauzi.
Konsolidasi terkait hasil otopsi, hasil perawatan medik RSPP dan UKI, serta penggunaan hasil HIV, kata Kholis, direncanakan selesai hari Minggu mendatang. Itu pun jika koordiansi antara Rumah Sakit, Kedokteran, tim kesehatan bisa selesai dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Kholis mengaku mempertanyakan hubungan kepolisian dengan IDI. "Kenapa ini terlalu lama, apakah ada sesuatu ditutup-tutupi oleh mereka," katanya di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuhar Hari, Jakarta, Senin (7/7/2008).
Diakui Kholis, sebelumnya konmnas HAM sudah meminta kepada pengacara RSPP dan UKI untuk segera melaporakan. Namun keduanya menolak dengan alasan satu pintu dari menkes.
Masih menurut Kholis, tindakan komnas HAM tersebut mengacu pada UU 39 tahun 1999 yang isinya komnas HAM berwenang meminta informasi pada pihak manapun untuk melakukan pemangilan. Karena komnas HAM menilai tidak ada kejelasan atas kasus Maftuh Fauzi.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.