JAKARTA - Kepala Biro Hukum Departemen Kesehatan Agus Purwadianto mengatakan hasil pemeriksaan tertinggi yang dapat digunakan sebagai bukti otentik adalah hasil autopsi.
"Hasil tertinggi adalah hasil autopsi. Rekaman medik dan yang lainnya dari beberapa rumah sakit, tetap saja yang tertinggi hasil autopsi," kata Agus singkat seusai pertemuan tertutup dengan Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/7/2008).
Berdasarkan data yang dari Komnas HAM yang didapat dari visum RS Kebumen yang dilakukan dokter dari Universitas Diponegoro dan Universitas Jenderal Soedirman menyatakan, tidak ada hubungan kematian mahasiswa Unas Maftuh dengan kekerasan.
Sebelumnya, RSPP mamvonis Maftuh meninggal akibat menderita HIV/AIDS. Namun berdasarkan surat rujukan dari RS UKI Cawang menyatakan Maftuh menderita trauma terbuka di kepala dan sempat kehilangan kesadaran.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.