JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menutup kasus kematian mahasiswa Universitas Nasional (Unas) Maftuh Fauzi. Kematiannya tidak terbukti akibat kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan saat melakukan penyerbuan ke kampus Unas.
"Karena tidak terbukti, kematian Maftuh oleh polisi. Walaupun ditemukannya adanya pukulan benda tumpul," kata Juru Bicara Komnas HAM Hesti Armiwulan usai Rapat Pleno Komnas HAM di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2008).
Hesti juga mengatakan, komnas tidak bisa memberikan visum et repertum terkait kasus kematian Maftuh, karena alasan kode etik. Namun komnas membentuk satu tim panel yang terdiri dari IDI, YLBHI, Unas dan kepolisian untuk mencari fakta-fakta terkait kode etik RSPP.
Namun di lain pihak, Komnas menilai telah terjadi kekerasan terhadap 50 orang mahasiswa Unas termasuk Maftuh.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.