BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Bandar Lampung menetapkan Sutrisno (55) Petugas Pengawas Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung sebagai tersangka dalam kasus kecelakan maut KA Limex Sriwjaya dan KA Babaranjang di Bandar Lampung Sabtu 16 Agustus kemarin.
Sutrisno yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Stasiun Labuhan Ratu sejauh ini merupakan satu-satunya tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan tujuh orang tewas itu.
"Dari tujuh orang yang kami periksa sejak kemarin (Sabtu), satu kami tetapkan sebagai tersangka atas nama Sutrisno. Sedangkan enam lainnya hanya berstatus sebagai saksi dan sudah diperbolehkan pulang," kata Kepala Poltabes Bandar Lampung Komisaris Besar Polisi Syauqie Achmad kepada wartawan, Minggu (17/8/2008).
Keenam orang yang telah diperiksa adalah masinis KA Babaranjang Supangat, asisten masinis Purwanto, dan petugas pelaksana Eko. Kemudian, masinis KA Limex Subandrio, asisten masinis Men Utama dan kondektur Darul. Keenam saksi ini, terus Syauqie dikenakan status wajib lapor sampai penyelidikan kasus ini selesai.
Seperti diberitakan kemarin, kecelakaan maut melibatkan dua kereta api penumpang dan pengangkut batu bara terjadi pada Sabtu 16 Agustus, sekitar pukul 07.45 WIB.
KA penumpang Limex Siriwijaya dari Stasiun Kertapati, Palembang menuju Stasiun Tanjungkarang, Bandar Lampung menabrak KA Babaranjang (batu bara rangkaian panjang) yang tengah berhenti di kilometer 18, Jalan Bumi Manti 1, Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Akibat peristiwa nahas di kawasan perkampungan mahasiswa Universitas Lampung itu, setidaknya tujuh orang tewas, 30 luka berat dan 58 lainnya luka ringan.(uky)
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.