Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Kecelakaan, KAI Daop I Kembali Tutup Perlintasan Sebidang

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |06:00 WIB
Cegah Kecelakaan, KAI Daop I Kembali Tutup Perlintasan Sebidang
Perlintasan sebidang ditutup (Foto: KAI)
A
A
A

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali melakukan penutupan sejumlah perlintasan sebidang KA. Penutupan ini dilakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di lokasi.

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan bahwa pihaknya mencatat sebanyak 267 perlintasan sebidang yang resmi dan 236 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 1 Jakarta.

Di tahun 2023, telah diprogram pelaksanaan penutupan perlintasan sebidang sebanyak 22 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta dan terealisasi sebanyak 15 perlintasan.

"Kemudian, telah diprogramkan sebanyak 19 perlintasan di tahun 2024, dan saat ini Mei 2024 Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan sebanyak 3 perlintasan. Terakhir, penutupan perlintasan sebidang KA dilakukan pada Selasa (28/5), di perlintasan sebidang liar KM 1/1+100 petak jalan Tanah Abang - Karet di JL. Kebon Pala 9 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat,” kata Ixfan dalam keterangannya yang dikutip Rabu (29/5/2024).

Ixfan menjelaskan bahwa ada 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Sesuai dengan Undang-undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 ayat 2 yang berbunyi “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement