KONAWE - Ketua DPRD Kabupaten Konawe Abdul Samad, beserta 6 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Konawe Periode 1999-2004, resmi menjadi tahanan Rutan Kelas II B Unaaha Kabupaten Konawe, Jumat (31/10/2008).
Abdul Samad Cs langsung menyerahkan diri ke Kejari Unaaha sebelum akhrinya di bawa langsung ke ruang tahanan Kelas II B Unaaha.
Abdul Samad Cs merupakan tepridana kasus Korupsi Dana Pesangon Anggota DPRD Konawe tahun 2003 senilai Rp2 Milyar.
Sementara itu 6 Anggota dan mantan Anggota DPRD Konawe periode 1999-2004 yang ikut dijebloskan ke Tahanan adalah, Â Agusalim Tamburaka, Samanhudi, BSc, Ir. Akhdan, Drs. H. Yunus Supu, Takdir. AMP, dan Hasan Basri.
Penahanan Abdul Samad Cs ini setelah dikeluarkannya Putusan atau inkra Mahkamah Agung nomor. 663.K/Pid.Sus/2007 pada tanggal 12 mei 2008.
Sementara itu ratusan massa pendukung Abdul Samad CS berunjuk rasa di depan Kantor Kejari Unaaha Kabupaten Konawe, mereka menentang keras proses eksekusi Ketua DPRD Konawe, Abdul Samad karena dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.
Dalam orasinya massa menyayangkan sikap penegak hukum yang tidak serius menangani kasus-kasus lain yang juga berbau korupsi, Justru kasus yang menimpa Katua DPRD sangat kooperatif dilakukan hingga eksekusi.
Aparat Polresta Kabupaten Konawe memberikan penjagaan yang ketat atas aksi ini, beberapa kali Wakapolresta Konawe Kompol Rico Junaldi melakukan negosiasi dan pendekatan persuasif kepada pengunjuk rasa, agar aksi ini tidak sampai merembet masuk kedalam area kantor Kejari Unaaha Kabupaten Konawe.
Aksi ini akhirnya berakhir dengan tertib, setelah diketahui Abdul Samad CS telah resmi masuk ke Rumah Tahanan Negara kelas II B Unahaa.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.