CILACAP - Teka-teki eksekusi mati tiga terpidana kasus bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Ghufron akhirnya terjawab. Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi ketiganya pada Sabtu 8 November 2008 tengah malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari orang dalam LP Nusakambangan, mereka dieksekusi di Lapangan Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, ketiganya dieksekusi mati pada pukul 23.50 WIB.
Ketiganya dijemput dengan menggunakan delapan buah mobil dan dikawal sebanyak 18 anggota Brimob dari Mabes Polri. Dalam rombongan tersebut, ikut pula ulama atau rohaniawan dan petugas forensik.
Setelah dieksekusi, ketiganya dimandikan di sekitar Wisma Asri. Hingga kini, jenazah ketiganya belum diangkut karena masih menunggu helikopter.
Ketiganya adalah otak pelaku pengeboman di Legian, Kuta, Bali pada 12 Oktober 2002 silam. Saat itu, sebanyak 202 nyawa dari berbagai negara melayang dan 209 orang lainnya mengalami cedera serius.
Dalam mengungkap kasus ini, polisi awalnya menangkap Amrozi di Desa Tenggulun, Lamongan pada 5 November 2002. kala itu, Kapolri dijabat oleh Dai Bachtiar. Tak lama berselang, pada 21 November 2002, polisi juga menangkap Abdul Aziz alias Imam Samudera di dalam bus Kurnia di Pelabuhan Merak, Banten. Saat ditangkap, Imam hendak menuju Pekanbaru untuk bersembunyi.
Sedangkan Ali Ghufron alias Mukhlas, berhasil diringkus polisi saat bersembunyi di kediaman Muhammad Najib Mawawi yang terletak di Desa Dukuh Mlandangan, Desa Sudimoro, Kecamatan Tulung, Klaten pada 3 Desember 2002.
Setelah enam tahun, satu bulan, 27 hari pascakejadian, mereka akhirnya dieksekusi mati setelah sesuai dengan putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar Bali.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.