Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Berharap Empat UU HAKI Segera Direvisi

Miftachul Chusna , Jurnalis-Selasa, 02 Desember 2008 |16:52 WIB
Pemerintah Berharap Empat UU HAKI Segera Direvisi
A
A
A

NUSA DUA - Pemerintah mengharapkan revisi empat undang-undang tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh DPR bisa segera diselesaikan. Upaya itu diperlukan untuk melindungi budaya tradisional.

"Kita harapkan pembahasan revisi sudah dimulai. Jangan ditunda terus karena kebutuhannya sudah sangat mendesak," kata Dirjen HAKI Departemen Hukum dan HAM Anshori Parlindungan di sela-sela pertemuan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Selasa (2/12/2008).

Keempat aturan itu terdiri atas UU mengenai Hak Cipta, Hak Paten, UU Desain Industri dan UU Pengetahuan Tradisional atau folklore. Anshori menilai kalangan wakil rakyat kurang memberi perhatian terhadap masalah perlindungan kekayaan intelektual.

Pasalnya, sejak revisi itu diajukan akhir 2007, hingga sekarang belum terselesaikan. Padahal, aturan itu mendesak diterapkan guna memberi perlindungan khususnya kepada pengrajian tradisional yang karya cipta warisan nenek moyangnya justru dipatenkan oleh pihak asing.

Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie. Menurut dia, upaya perlindungan atas kekayaan intelektual sangat diperlukan agar kekayaan tradisi bangsa tidak ditiru dan dipatenkan oleh bangsa-bangsa. "Apalagi saat ini telah terjadi pergeseran era dari industri ke ekonomi kreatif," ujarnya.

Pertemuan WIPO sendiri dihadiri oleh 250 peserta dari 22 negara. Mereka berasal dari perwakilan pemerintah, industri kreatif, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.

WIPO adalah sebuah organisasi di bawah payung Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang bertujuan mendorong perlindungan HAKI melalui kerja sama antarbangsa.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement