MAKASSAR - Wartawan Makssar Upi Asmaradana akan memenuhi panggilan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sulsel Sisno Adiwinoto.
Panggilan kali ini merupakan ketiga kalinya bagi Upi. Pada panggilan pertama Upi datang sebagai saksi, namun ditetapkan sebagai tersangka pada pemanggilan berikutnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Didampingi pengacara dari LBH Makassar Abdul Mutthalib Upi akan diperiksa di Mapolda Sulsel di Jalan Perintis kemerdekaan Makassar, Senin (15/12/2008) oleh penyidik AKP Anwar.
Sementara itu Koalisi Jurnalis Makassar hari ini tidak akan menggelar aksi unjuk rasa menyikapi pemanggilan tersebut, namun mereka akan mengenakan pakaian serba hitam dalam peliputan.
Pakaian hitam itu dikenakan sebagai simbol duka cita bahwa ada institusi negara yang membungkam kebebasan pers. Pakaian hitam akan dikenakan jurnalis di sejumlah tempat Pare-Pare, Sidrap, Palopo, Mamuju, Sulawesi Barat.
Penetapan Upi sebagai tersangka dilakukan karena koordinator Koalisi Jurnalis Makassar ini diangap mencemari nama baik Kapolda Sisno Adiwinoto dan melaporkannya ke sejumlah lembaga seperti Kompolnas, Komnas HAM dan Dewan Pers.
Pelaporan itu terkait pernyataan Sisno bahwa jika ada tulisan atau berita wartawan yang merugikan personal maupun institusi boleh langsung dilaporkan ke kepolisian tanpa harus menggunakan jawab, dan wartawan tersebut bisa langsung dijerat dengan KUHP.
Sisno menilai UU Pers tidak lex specialist sehingga ketika terjadi kasus dengan wartawan polisi dapat langsung menggunakan KUHP.
Pernyataan ini dikemukakan Sisno di antaranya di Rapat Kerja Muspida Pemprov Sulsel 19 Mei 2008 yang dihadiri Pangdam VII Wirabuana Mayjend Joko Susilo Utomo, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan Ketua DPRD Sulawesi Selatan Muhammad Rum dan bupati dan wali kota dari 23 kabupaten se-Sulawesi Selatan di Garuda Sangiaseri rumah jabatan gubernur Sulawesi Selatan. Kesempatan lainnya, pernyataan itu diungkapkan dalam Porwarnas PWI Sulsel.
Selain melaporkan pernyataan Sisno tersebut, Koalisi Jurnalis Makassar juga menyerahkan Dokumen terkait kepada juru bicara Presiden SBY Andi Mallarangeng.
(fit)