Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Sekda Jambi Dijebloskan ke Penjara

Sholla Taufiq , Jurnalis-Senin, 22 Desember 2008 |13:07 WIB
Mantan Sekda Jambi Dijebloskan ke Penjara
A
A
A

JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Jambi Chalik Saleh akan dieksekusi badan atau dijebloskan ke penjara hari ini. Hal tersebut ditegaskan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suwarji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2008).

"Iya. Dia akan dieksekusi badan hari ini," ujarnya. Rencananya JPU KPK akan mengeksekusi Chalik ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Sekda Jambi terkait kasus pembangunan mess dan kantor penghubung provinsi Jambi. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Chalik empat tahun penjara.

Chalik diharuskan membayar denda sebesar Rp250 juta. Chalik juga diwajibkan membayar Rp950 juta sebagai uang pengganti dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Chalik terbukti telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain dan suatu koorporasi, yakni PT Cipta Pesona Usaha atau direkturnya Sudiro Lesmana sebesar Rp6,18 miliar yang diduga mengalir ke kantong terdakwa sebesar Rp1,115 miliar.

(Novi Muharrami)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement