Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Tahun Bui & Denda Rp150 Juta untuk Eks Sekda Jambi

Maria Ulfa Eleven Safa , Jurnalis-Rabu, 15 Oktober 2008 |11:39 WIB
3 Tahun Bui & Denda Rp150 Juta untuk Eks Sekda Jambi
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi terkait pembangunan proyek Mess Jambi Chalik Saleh divonis tiga tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp150 juta.

Hal tersebut diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Sekretaris Daerah Jambi ini, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2008).

"Menjatuhkan kepada terdakwa Abdullah Chalik Saleh pidana selama 3 tahun dengan membayar denda sebesar Rp150 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Moerdiono.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Chalik empat tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp250 juta.

Dalam amar putusannya, Moerdiono memutuskan Chalik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer dan membebaskan Chalik dari dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU NO 31 Tahun 1999 pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Namun terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar Moerdiono.

Chalik juga diwajibkan membayar Rp950 juta sebagai uang pengganti dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, Chalik tidak profesional karena telah merusak citra pemerintah dan melukai hati masyarakat.

"Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatan dan mengembalikan uang hasil korupsi," paparnya.

Menanggapi putusan tersebut, baik Chalik maupun kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Terima kasih yang mulia, untuk sementara waktu saya pikir-pikir atas keputusan ini," kata Chalik.

Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Baik, karena semua menyatakan pikir-pikir, maka ini masih belum memiliki ketentuan hukum yang tetap," tandas Moerdiono.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, mantan Sekda Jambi ini terbukti melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu koorporasi yakni PT Cipta Pesona Usaha sebesar Rp6,18 miliar dan diduga mengalir ke kantong terdakwa sebesar Rp1,115 miliar.

(Endang Purwanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement