Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tahan Tersangka Kasus Korupsi APBD di Jambi

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2013 |12:14 WIB
Polri Tahan Tersangka Kasus Korupsi APBD di Jambi
Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan penahanan terhadap tersangka, atas nama PS (Parluhutan Simorangkir), selaku kuasa penggunaan anggaran dalam pengadaan kapal kayu, di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

"Dari peristiwa tersebut diperkirakan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar," kata Kabagpenum Polri, Kombes Pol. Agus Rianto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (22/5/2013).

Tersangka akan dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999, sebagai mana diubah menjadi No. 20 tahun 2001, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun maksimal 20 tahun, dan pasal pidana KUHP, pasal 55 ayat 1 ke-1. Sehingga hal tersebut memperkuat hasil penyidikan yang dilakukan Bareskrim.

"Ini masih terus berposes, kami berharap terus mengungkap semua pihak yang memiliki keterlibatan. Sementara untuk yang ditahan hanya satu, tapi kami akan terus melakukan pengembangan," paparnya.

Agus menambahkan, kasus ini diperkirakan mulai diselidiki pada 2012 lalu dan saat ini PS ditahan di Bareskrim Polri, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Tipikor Jambi juga telah menetapkan Direktur CV Dulan Dari, Zainil Abidin bin Abdul Madjid menjadi tersangka sekitar April lalu.

Untuk diketahui pengadaan kapal kayu tersebut tertuang dalam surat perjanjian kerja nomor 523/203/SPK/kapal 3 GT/X/2011 untuk periode  sekitar Agustus hingga Desember 2011.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement