JAMBI - Daftar Pencairan Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi atas nama Kristiana, tersangka kasus korupsi pembangunan Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi, yang merugikan negara Rp12,8 miliar akhirnya ditangkap tim Kejati Jambi.
Kristiana ditangkap petugas di Bandara Sulthan Mahmud Badaruddin, Palembang pada Rabu 12 Februari 2020.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan saat berada di pintu kedatangan Bandara Sultan Mahmud Badarudin, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"DPO ini ditangkap oleh tim Intelijen Kejati Jambi beserta tim Intelijen Kejaksaan Agung yang di backup oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang," kata Lexy kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).
Diakuinya, penangkapan tersangka Kristiana merupakan buah hasil dari Program Tabur 32.1. Usai ditangkap, tim intelijen Kejati Jambi membawa tersangka dari Palembang melalui jalan darat menuju Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dihadapkan kepada penyidik .