Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPO Kasus Korupsi Pembangunan Auditorium Kampus UIN STS Jambi Ditangkap

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2020 |22:36 WIB
 DPO Kasus Korupsi Pembangunan Auditorium Kampus UIN STS Jambi Ditangkap
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAMBI - Daftar Pencairan Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi atas nama Kristiana, tersangka kasus korupsi pembangunan Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi, yang merugikan negara Rp12,8 miliar akhirnya ditangkap tim Kejati Jambi.

Kristiana ditangkap petugas di Bandara Sulthan Mahmud Badaruddin, Palembang pada Rabu 12 Februari 2020.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan saat berada di pintu kedatangan Bandara Sultan Mahmud Badarudin, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"DPO ini ditangkap oleh tim Intelijen Kejati Jambi beserta tim Intelijen Kejaksaan Agung yang di backup oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang," kata Lexy kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).

 Korupsi

Diakuinya, penangkapan tersangka Kristiana merupakan buah hasil dari Program Tabur 32.1. Usai ditangkap, tim intelijen Kejati Jambi membawa tersangka dari Palembang melalui jalan darat menuju Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dihadapkan kepada penyidik .

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement