Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengaturan Jam Kerja Kantoran Menuai Pro-Kontra

Nurlaili , Jurnalis-Rabu, 07 Januari 2009 |06:29 WIB
Pengaturan Jam Kerja Kantoran Menuai Pro-Kontra
A
A
A

JAKARTA - Penerapan jam kerja baru bagi karyawan swasta menuai pro-kontra. Bagi mereka yang setuju pemberlakuan jam kerja menjadi pukul 07.30 beralasan waktu pagi itu memang lebih fresh untuk memulai berbagai aktivitas.

Lain lagi dengan mereka yang menolak. Penerapan kebijakan jam masuk kerja baru bagi karyawan swasta perlu dipertanyakan efektivitasnya. Jika dengan maksud mengurangi kemacetan arus lalu lintas, hal itu tidak akan berpengaruh banyak.

Lagi pula, jam masuk kerja bagi karyawan swasta menurut mereka yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut dianggap bukan kewenangan pemerintah, akan tetapi otoritas pimpinan perusahaan masing-masing.

Nurdin (29), karyawan swasta PT Tatia, Ciputat mengatakan, penerapan jam kerja baru bagi karyawan swasta menjadi pukul 07.30 tidak menjadi masalah. Menurutnya waktu pagi itu merupakan waktu yang fresh untuk melakukan berbagai aktivitas. Dia mengaku tak masalah jika harus bangun lebih pagi.

"Menurut saya bagus ya, nggak ada masalah. Itu kan bisa untuk penerapan disiplin. Kalau kita masih menerapkan jam lama sampai kapan kita mau maju. Bangun lebih pagi itu bagus, lebih fresh," paparnya saat dihubungi okezone, Rabu (7/1/2009).

Nurdin mengatakan penerapan jam masuk kerja yang baru akan memacu orang untuk lebih disiplin. Tak ada alasan untuk mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan membuat banyak karyawan swasta datang terlambat ke kantor.

Menurutnya, setiap orang harus bisa memprediksi kapan harus berangkat kerja untuk tidak terlambat. "Kita harus tahu situasi jalanan Jakarta yang macet. Biasanya kita berangkat jam delapan, jadi berangkat jam tujuh kurang. Kita harus bisa memprediksi jauh kerjanya tempat kita bekerja," paparnya.

Kebetulan, karyawan swasta ini bertempat tinggal yang tidak begitu jauh dari tempat kerjanya. Nurdin bertempat tinggal di Pondok Pinang, sekira 4 km dari kantornya.

Nurdin menambahkan pengaturan jam kantor tidak akan mengganggu kinerja karyawan. "Kalau yang biasa bangun pagi sih tidak berpengaruh dengan kinerja. Tapi yang ngga biasa harus diupayakan untuk kemajuan sendiri," ujarnya.

Sekar (26), salah seorang karyawan perusahaan minyak asing yang berkantor di Jalan TB Simatupang mengatakan, jika ada penyesuaian dengan jam pulang kantor penerapan kebijakan tersebut tak jadi masalah.

Namun biasanya pada pukul tiga sore pekerjaan itu masih banyak sehingga akan tetap saja pulang pada pukul lima sore. Sekar mengatakan alasan penerapan kebijakan jam masuk bagi karyawan swasta lebih awal tidak mempunyai alasan yang jelas.

Jika untuk mengurangi kemacetan maka hal itu akan tidak efektif. Karena menurutnya kemacetan lalu lintas itu bukan dikarenakan jam kerja karyawan. Akan tetapi disebabkan karena makin bertambahnya volume kendaraan yang tidak disertai dengan kualitas jalan.

"Alasannya untuk apa juga. Kalau untuk alasan macet nggak akan ngaruh. Masalahnya bukan jam kerja karyawan, tapi mobilnya semakin banyak tapi jalanannya segitu-gitu aja. Mau dibikin seperti apa juga jam kerjanya ngga akan ngaruh," tuturnya.

Sekar juga mengatakan untuk karyawan swasta jam masuk kerja itu berdasarkan pimpinan perusahaan masing-masing. Pimpinan perusahaan mengetahui jam berapa karyawannya harus masuk dan pulang, karena tiap perusahaan menurutnya memiliki budaya perusahaan sendiri-sendiri.

Lagipula untuk kantor besar-besar di bidang perminyakan bagian distribusi, menurut Sekar, sudah sejak lama menerapkan jam kerja lebih awal, bahkan pukul 07.00 WIB bukan pukul 07.30 WIB.

Hal itu berdasarkan peraturan BP Migas dan Pertamina. Namun itu pun menurutnya tetap saja karyawannya yang seharusnya pulang pukul tiga sore tetap pulang pukul lima sore. Namun jika jam masuk kerja lebih awal diberlakukan untuk institusi pemerintah, Sekar mengatakan hal itu boleh-boleh saja, untuk memacu kinerja pegawainya.

"Kalau untuk swasta kinerja pegawai sudah ada peraturannya sendiri, misalnya dengan pemberian reward atau sanksi," imbuhnya.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement