Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekerja Korban Bencana Jangan Dipecat

Siti Ruqoyah , Jurnalis-Senin, 08 November 2010 |02:13 WIB
Pekerja Korban Bencana Jangan Dipecat
Muhaimin Iskandar (foto:dok okezone)
A
A
A

JAKARTA - Banyaknya pekerja di berbagai perusahaan yang menjadi korban dari letusan Gunung Merapi terpaksa meliburkan diri demi menyelamatkan keluarga dari bencana alam tersebut.

Namun dengan adanya bencana itu, pekerja dilarang dipecat dari perusahaannya atau tempat mereka bekerja.

"Tidak boleh dipecat, kasus dalam konteks bencana atau peristiwa yang mengakibatkan kejadian yang berbuntut tidak boleh melakukan pemecatan. Saya juga mengimbau kepada pemilik perusahaan atau tempat mereka bekerja untuk memaklumi keadaan ini," ujar Menteri Tenaga kerja Muhaimin Iskandar kepada okezone di Kantor DPP PKB, Minggu (7/11/2010).

Selain itu,  tambah pria yang akrab disapa Cak Imin ini, meminta para pemilik perusahaan atau tempat usaha untuk memahami kondisi darurat. Pasalnya, penyelesainya dikategorikan beberapa hal.

"Kalau perusahaan sehat maka akan menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menolong para karyawannya, serta keikutsertaan dana sosial seperti Jamsostek agar bisa berikan berbagai bantuan yang memungkinkan para pekerja lebih mendapatkan ketenangan selama masa transisi itu," tambahnya.

Sementara bagian dari penanganan bencana pada umumnya mendapatkan jaminan hidup dari Badan Penanggulangan Bencana saja, seperti halnya para korban. "Tetapi akan kami dorong pada sektor perusahaan untuk memiliki sinergi dengan BNPB," tandasnya.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement