JAKARTA - Hari ini MUI se-Indonesia mengadakan pertemuan Ijtima soal hukum Golput, Rokok dan penggunaan KB. Depkes berharap MUI dapat mengeluarkan fatwa halal bagi KB Vasektomi dan Tubektomi sehingga dapat mendukung program keluarga berencana.
"Ini akan baik sekali jika KB dihalalkan oleh MUI, karena mendukung program pemerintah perihal kesehatan reproduksi dalam mengatur angka kelahiran," ujar Kepala Komunikasi Publik Departemen Kesehatan, Lily S Sulistyowati kepada okezone, via telepon, Jumat (23/1/2009).
Disampaikan olehnya pengaturan KB atau keluarga berencana adalah untuk mengatur jarak kelahiran dalam suatu keluarga agar baik dari kesehatan Ibu, perkembangan fisik dan mental anak serta kondisi ekonomi dapat terjaga.
Kehamilan akan sangat beresiko bagi wanita dibawah umur (18 tahun) dan usia lanjut (40 tahun ke atas). Hal ini dikarenakan pada usia muda wanita secara fisik masih belum mature, dan pada usia di atas 40 tahun wanita sudah tidak lagi berada pada posisi full power untuk melahirkan anak.
Untuk itulah maka di perlukan KB. Selain itu juga, KB diperlukan guna mengatur jarak antara anak satu dengan yang lainnya, guna mempersiapkan dari segi mental dan fisik anak, dari segi kesiapan materi orang tua pada saat kelahiran, juga persiapan materi untuk pendidikan dan pangan.
"Jarak minimal kelahiran anak satu dengan lainnya adalah paling tidak 2 tahun, agar orang tua dan anak sama-sama siap untuk menyambut kelahiran baru," paparnya.
(Fitra Iskandar)