Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imam Aliran Mesum Dijerat Pasal Penistaan Agama

Yudis Thea Marga Tuasamu , Jurnalis-Kamis, 12 Februari 2009 |10:49 WIB
Imam Aliran Mesum Dijerat Pasal Penistaan Agama
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian Polda Metro Jaya menjerat pimpinan aliran mesum Satria Pininggit Weteng Buwono Agus Imam Solihin dengan pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan dan penodaan agama.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Zulkarnaen Adinegara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2009).

Adapun perihal laporan pencabulan yang telah dilakukan oleh Agus, Zulkarnaen mengaku polisi masih kesulitan untuk membuktikannya. Salah satu penyebabnya, Agus tidak mengakui telah melakukan pencabulan dan menyuruh pengikutnya untuk telanjang. "Agus hanya mengaku menyuruh memijit saja," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gerak gerik Agus Imam Solihin beserta para pengikutnya sempat menggegerkan warga Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Agus disinyalir menyuruh pengikutnya melakukan ritual keagamaan dengan cara telanjang dan bermesum ria.

Agus kemudian dilaporkan ke Polres Jaksel atas tuduhan pencabulan kepada pengikutnya dan kemudian berkembang ke penistaan terhadap agama karena diduga Agus menyuruh pengikutnya untuk meninggalkan ajaran agama seperti salat dan puasa. Hingga kini Agus masih ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement