JAKARTA - Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara terhadap Agus Imam Solihin alias Agus Noro alias Papi, pemimpin aliran Satrio Piningit Weteng Buwono.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hariyanto pada Kamis (30/7) memutus Agus bersalah karena melanggar pasal 156 a tentang Penodaan Agama. "Terdakwa terbukti bersalah," ujar Hakim.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara. Awalnya, sidang kemarin hanya mengagendakan tuntutan yang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi terdakwa.
Diketahui, kepolisian sebelumnya menangkap Agus karena dianggap telah menjalankan aliran Satrio Piningit yang dinilai menyimpang dari ajaran Agama Islam. Agus juga didakwa telah menyatakan dirinya sebagai Tuhan dihadapan jamaahnya.
Ajaran tersebut menyatakan cukup mengingat Tuhan sama dengan shalat. Selain itu, membayar zakat hanya wajib bagi yang sudah bekerja.
Agus juga pernah memerintahkan empat pasangan suami-istri untuk melakukan persetubuhan secara bersama sama. Terdakwa juga melarang salah seorang pengikutnya minum obat ketika sakit sehingga mengakibatkan meninggal.
Menurut anggota JPU Dedi, hampir seluruh isi dakwaan diakui terdakwa. Hanya terdakwa membantah pernah mengatakan bahwa dirinya tuhan. "Terdakwa membantah tidak pernah mengaku Tuhan," ujarnya.
(Hariyanto Kurniawan)