Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berawal dari Facebook, Noah Akhirnya Curi Motor

Yugi Prasetyo , Jurnalis-Minggu, 31 Mei 2009 |19:01 WIB
Berawal dari Facebook, Noah Akhirnya Curi Motor
A
A
A

BANDUNG - Mungkin kata-kata Bang Napi bahwa kejahatan timbul bukan hanya karena niat, tapi juga karena ada kesempatan, benar adanya.

Salah satu buktinya, tersangka pencuri motor, Noah Matius Cahyono (25), yang awalnya tidak berniat mencuri, akhirnya berubah pikiran setelah melihat adanya kesempatan. Kejadian tersebut berawal pada 28 Mei lalu, saat Noah hendak membuka acount Facebook dan chating di Warnet Digi Game di Jalan Burangrang, Kota Bandung.

Saat memasuki salah satu bilik warnet. Noah menemukan sebuah kunci motor di balik keyboard komputer. Namun saat itu belum muncul niat mencuri. Setelah beberapa lama, pemilik kunci pun tidak kunjung datang.

Sekira dua jam kemudian, dirinya pun membuka dompet kunci yang di dalamnya terdapat STNK motor Supra X 125 dengan nopol D 3822 GF. Noah kemudian mencocokan dengan motor yang tertera di STNK. "Di situ saya mulai kepikiran untuk membawa motor dan digadaikan," ungkap Noah setalah tertangkap di Mapolsekta Lengkong, Bandung, Minggu (31/5/2009).

Selama dua hari, dirinya pun menawarkan dari satu showroom ke showroom lain. Namun tidak ada showroom yang mau mengambil motor milik Arief Rahman itu. "Mereka selalu menanyakan BPKB motornya dan saya berdalih BPKB nya masih di showroom," jelasnya.

Akhirnya di sekitar kawasan Holis, ada yang mau menerima gadaian motor curian itu. Namun belum usai transaksi, Noah keburu tertangkap petugas Polsekta Lengkong. Akhirnya, niat yang hanya iseng tersebut berbuah dirinya ditangkap dan dijebloskan ke tahanan. "Awalnya hanya iseng, tapi mau gimana lagi. Saya sangat menyesal dengan kelakuan saya ini," sesalnya.

Kapolresta Bandung Tengah AKBP I Wayan Supartha didampingi Kapolsekta Lengkong AKP Nurendy Irwansyah mengatakan pelaku ditangkap saat akan menjual motor curiannya di daerah Holis.

Pihaknya pun bergerak setelah korban Arief Rahman melapor ke Polsekta Lengkong. Petugas kemudian melacaknya dan menangkap tersangka di kawasan Holis. "Pelaku dijerat pasak 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dan terancam lima tahun penjara," tegas Supartha.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement