KUPANG - Pemerintah Kota Kupang mengambil kebijakan untuk menghentikan aktivitas penambangan batu mangan di Kelurahan Naioni dan beberapa kelurahan sekitarnya, menyusul tanah longsor yang menewaskan dua penambang mangan, akhir pekan lalu.
Kebijakan ini, menurut Wali Kota Kupang Daniel Adoe, dalam rangka mengantisipasi jatuhnya korban susulan akibat penambangan liar yang dilakukan masyarakat.
"Saya tidak izinkan ada aktivitas penambangan batu mangan. Saya telah perintahkan Satpol PP untuk melakukan pengawasan di lokasi penambangan," ujar Daniel di Kupang, Selasa (6/10/2009).
Menurutnya, aktivitas penambangan yang dilakukan tergolong ilegal, karena pemerintah belum pernah mengeluarkan izin eksploitasi kepada investor maupun masyarakat umum. "Izin yang saya keluarkan baru sebatas survei dan eksplorasi, bukan untuk eksploitasi. Kalau sudah ada korban jiwa seperti saat ini, perusahaan tidak mungkin bertanggung jawab, karena izin resmi tidak ada," lanjutnya.
Pekan lalu, dua penambang batu mangan, masing-masing Simon Linsini (43) dan Etri Linsini (12), tewas tertimbun setelah sebuah terowongan di lokasi penambangan Kelurahan Naino runtuh dan menimbun kedua korban hidup-hidup. Salah satu penambang lainnya mengalami kritis dan sempat menjalani perawatan medis.
Para saksi mata mengatakan, lokasi tambang yang berada dalam sebuah terowongan yang digali para penambang, tiba-tiba runtuh, dan para penambang tertimbun tanah dan bebatuan yang beratnya berton-ton. Kedua korban tewas ini baru berhasil dievakuasi setelah tim SAR dibantu masyarakat membersihkan material tanah dan bebatuan.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.