TANGERANG - Dalam rekonstruksi, Syaifudin Zuhri dan M Syahrir sempat melempar 10 granat ke polisi saat penggerebekan di kos Sony, beberapa waktu lalu.
Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Mabes Polri, Minggu (18/10/2009) sore di kos Sony, Jalan Semanggi II, Ciputat, Tangerang Selatan.
Saat itu aparat mengamankan 10 granat aktif
"Kami amankan 10 granat aktif yang kemarin sempat akan dilemparkan," kata Amri Kamil, Kepala Departemen Balestik, Metalorgi, Forensik, Mabes Polri usai menggelar rekonstruksi.
Sementara itu Asnudin pengacara dari tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) yaitu Sony Jayadi, Afham Ramadhan dan Fajar, mengatakan ketiganya ditangkap karena menyembunyikan tersangka.
Mereka dikenakan Pasal 13 KUHP tentang dengan ancaman hukuman mulai tiga hingga 15 tahun.
(Anton Suhartono)