JAKARTA - Berkas perkara Bibit Samad Rianto dan Candra M Hamzah berulang kali "pulang pergi" dari Kepolisian ke Kejaksaan dan sebaliknya. Pengacara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bersikukuh menganggap kedua lembaga hukum tersebut ingin mengeroyok KPK.
"Yang jadi soal sepertinya Kejaksaan dan Kepolisian berusaha memaksakan agar ada jembatan antara kasus Anggodo Widjojo, Anggoro Widjojo dan Ari Muladi dengan pak Bibit," ujar Taufik Basari, salah satu pengacara Bibit-Chandra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Senin (16/11/2009).
Karena, Taufik beranggapan, sejatinya tidak ada kasus yang menimpa dua kliennya.
"No case. Makanya jangan dipaksakan. Kita tunggu hasil rekomendasi tim 8. Kita berharap agar semua pihak dapat menghormati apapun rekomendasi itu," katanya.
Artinya, kata dia, kasus ini, tidak perlu dipaksakan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Mengingat adanya jalur informasi yang terputus sampai di Ari Muladi.
(Dede Suryana)