Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kentut Sembarangan Berlanjut ke Meja Hijau

Tantan Sulton Bukhawan , Jurnalis-Kamis, 03 Desember 2009 |14:55 WIB
Kentut Sembarangan Berlanjut ke Meja Hijau
Foto: Tantan Sulthon (Koran SI)
A
A
A

CIREBON - Gara-gara buang gas sembarangan atau kentut, penghuni rumah susun (rusun) di sekitar terminal Harjamukti, Cirebon, saling lapor hingga berakhir di meja hijau.

Kasus ini terungkap pada persidangan pidana penganiayaan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Kamis (3/12/2009). Sidang dipimpin hakim Setiadi dan jaksa penuntut umum (JPU) Yuke Sinayangsih.

Pada persidangan terdakwa Hotmin Sitohang terungkap, kasus ini berawal saat saksi Omy Busytoni pada 27 Juli 2009 lalu terlibat pertengkaran dengan terdakwa Hotmin. Pertengkaran tersebut, berawal saat Omy tengah berada di salah satu kamar rusun. Saat itu, dia hendak buang angin. Namun, Omy merasa tidak enak dengan keberadaan temannya yang berada didalam kamar.

"Saya tidak enak kalau buang gas didalam kamar, karenanya saya keluar kamar dan buang gas dilorong rusun. Namun, saat itu Hotmin yang berada sekitar 12 meter dari tempat saya duduk, merasa tidak terima dan menegur saya," papar Omy dihadapan majelis hakim.

Dijelaskan Omy, karena tidak terima Hotmin menegur hingga mendekap lehernya. Saat itu, Omy berusaha melepaskan cekikan dengan menggigit tangan Terdakwa. Dalam waktu bersamaan, istri terdakwa, Yurmina Samosir, berusaha membela suaminya dengan menggigit Omy.

"Atas perlakukan Hotmin dan istrinya, saya tidak terima dan melaporkan mereka ke Polisi," papar Omy.

Sementara itu menurut istri terdakwa Yurmina Samosir daam kesaksiannya mengaku, saat itu Omy bersikap lancang dan tidak mengindahkan teguran suaminya yang menegur. Pasalnya, saat ditegur Omy malah balik marah dengan sikap arogan.

"Saat ditegur dia malah marah dan bilang, kentut-kentut saya apa urusan kamu. Saya tidak terima dengan sikapnya. Padahal dia bukan warga tetap rusun," papar Yurmina.

Hakim sempat menawarkan perdamaian guna meringankan kasus dengan meminta terdakwa Hotmin meminta maaf terhadap Omy. Namun, Hotmin enggan memohon maaf dan menganggap sudah menjadi korban penganiayaan.

Dalam kasus ini, terdakwa Hotmin Sitohang dan Omy dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

(TB Ardi Januar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement