Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

323 Jamaah Haji Minta Dipulangkan Cepat

Koran SI , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2009 |11:02 WIB
323 Jamaah Haji Minta Dipulangkan Cepat
Ilustrasi jamaah haji
A
A
A

MEKKAH - Sebanyak 323 jamaah haji Indonesia mengajukan keinginan pulang lebih cepat (tanazul) dibandingkan jadwal kepulangan kloter mereka.

Jumlah pemohon surat tanazul ini pun terus berubah-ubah dengan cepat. Jamaah yang mengajukan tanazul memiliki berbagai alasan. Di antaranya sakit, alasan keluarga hingga alasan dinas.

"Pengajuan surat tanazul ini memang berubahubah terus.Selain tanazul,ada juga beberapa jamaah yang mengajukan surat penundaan pulang sehingga harus dititip ke kloter di belakangnya," ungkap Petugas Pelayanan Umum PPIH Daerah Kerja Mekkah Suhadi di Mekkah kemarin. Jadwal pemberangkatan jamaah haji yang masih tersisa di Mekkah ke Jeddah dan Madinah akan diterbangkan ke Tanah Air pada 22 Desember 2009.

Hingga Sabtu (19/12), tercatat 281 kloter sudah tiba di Indonesia. Kloter tersebut mengangkut sebanyak 113.692 jamaah atau sekitar 54,16% dari perkiraan jumlah jamaah haji yang mencapai 209.907 orang.

Jumlah jamaah haji yang wafat hingga kemarin tercatat sebanyak 280 orang. Kematian terbesar disebabkan karena jamaah menderita penyakit sistem sirkulasi sebanyak 167 orang.Sedangkan sisanya meninggal karena menderita penyakit sistem pernapasan sebanyak 97 orang. Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi kembali mengingatkan jamaah haji untuk tidak membawa cairan ke dalam pesawat.

Cairan tersebut termasuk shampo, pasta gigi, atau barang-barang kosmetika lainnya yang berbentuk krim. Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi seperti dikutip Arabnewscom menyebutkan, penumpang pesawat udara yang membawa barang-barang cair diminta menempatkannya di bagasi, bukan dibawa dengan tas tenteng.

(Ahmad Dani)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement