JAKARTA - Pro dan kontra pengadaan mobil dinas bagi pejabat negara semakin memanas. Bahkan muncul dugaan adanya markup dalam proyek pengadaan mobil itu.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab sebelum bertindak, KPK memerlukan audit data terlebih dahulu yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“KPK itu penegak hukum yang melakukan pemberantasan korupsi. Ini kaitannya dilakukan oleh penyelenggara negara. Pengadaan kendaraan itu harus ada audit BPK, apakah ada kerugian negara dalam proses pengadaan itu. Jadi baru bisa masuk (ke KPK) setelah ada audit BPK,” jelas Kabiro Humas KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/1/2010).
Misalnya, lanjut dia, ada markup dalam proyek pengadaan. Dengan demikian harus ada proses audit terlebih dahulu.
“Kebijakan baru itu tidak bisa dicap langsung sebagai tindakan korupsi. KPK tidak bisa tiba-tiba masuk, harus ada audit dahulu,” ujar dia.
Namun begitu, KPK mengimbau sebaiknya dalam situasi seperti ini kesederhanaan itu perlu ditampilkan oleh pimpinan negara.
“Sebagai menteri teladan, jangan sampai dalam situasi sulit ini mobil dinasnya senilai Rp1,3 miliar. Itu yang tidak pas dengan situasi. Jadi keteladanan itu bukan dari pidato tapi ada konkret teladan, hidup sederhana. Jadi tidak bisa hidup sederhana dengan
cara berpidato,” pungkasnya.
Seperti diketahui, mulai akhir 2008 para pejabat negara mendapatkan fasilitas kendaraan dinas mewah oleh negara, yakni Toyota Crown Royal Saloon 3.0 G A/T.
Mobil asal Jepang ini, di negaranya dibanderol 5,95 juta Yen atau sekira Rp639 juta. Namun jika masuk ke Indonesia maka akan dibebankan bea masuk sebesar 45 persen, serta berbagai pajak lainnya.
(Lusi Catur Mahgriefie)