Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICW Minta KPK Ambil Alih Korupsi KBRI Thailand

Frida Astuti , Jurnalis-Jum'at, 08 Januari 2010 |13:37 WIB
ICW Minta KPK Ambil Alih Korupsi KBRI Thailand
A
A
A

JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi di KBRI Thailand, yang semula ditangani Kejaksaan Agung.  
 
Untuk itu, perwakilan dari ICW siang ini datang ke Kantor KPK untuk melaporkan temuan mereka terkait kasus tersebut.
 
“Kami baru saja melaporkan dugaan korupsi KBRI Thailand. Kami meminta kepada KPK untuk mengambil alih. Sebenarnya kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryoto sata jumpa pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/1/2010).
 
Permohonan ambil alih ini, menurut Agus, lantaran dalam perkembangannya muncul indikasi adanya upaya Kejagung untuk menghentikan penyidikan dan perkara tersebut nantinya akan diarahkan pada persoalan administrator saja.
 
Kasus ini bermula pada 2008 Kedubes RI di Bangkok, Thailand mendapatkan alokasi anggaran DIPA dari Departemen Luar negeri sebesar Rp41 miliar untuk belanja pegawai, belanja barang, dan pemeliharaan.
 
Selama tahun berjalan, anggaran yang terealisasi hingga 30 November 2008 sebesar Rp32 miliar. Dengan demikian masih ada sekira Rp9 miliar yang belum terserap, dengan rincian Rp2 miliar berasal dari blanja pegawai dan Rp7 miliar berasal dari belanja rutin.
 
Kemudian berdasar catatan arus kas bulan Desember 2009, masih terdapat sisa anggaran yang belum digunakan sebesar Rp7 miliar dan itu harus dikembalikan kepada kas negara sesuai peraturan Dirjan Anggaran No.47/PB/2008.
 
Namun menurut hasil penelusuran ICW anggaran yg disetorkan kembali ke kas negara hanya sebesar Rp5,2 miliar. Sehingga ada sisi anggaran DIPA kurang lebih Rp1,8 miliar yang tidak disetorkan KBRI Bangkok.
 
Berdasarkan analisis terhadap seluruh anggaran KBRI Bangkok pada 2008 terdapat indikasi potensi kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Dari total kerugian tersebut, sebanyak Rp1,6 M digunakan sebagai dana taktis Kedubes yang sedianya digunakan untuk pengadaan kegiatan, honor pegawai, kegiatan Asean, dan kegiatan lainnya.
 
“Namun pada praktiknya, untuk honor pegawai dipotong yang seharusnya enam bulan menjadi dua bulan,” tutur Agus.
 
Dia menambahkan, kasus ini sebenarnya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. Untuk itu, ICW meminta kepada KPK untuk memaksimalkan kasus ini. “Kalau memang dihentikan oleh Kejagung kami meminta KPK untuk mengambil alih,” pungkas dia.

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement