Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Tetapkan Lima Tersangka

Koran SI , Jurnalis-Sabtu, 09 Januari 2010 |10:30 WIB
Polda Metro Tetapkan Lima Tersangka
A
A
A

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus runtuhnya bangunan tambahan di Pusat Grosir Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2009) lalu.  
Rencananya nama-nama tersangka itu akan diumumkan ke publik, pada Senin mendatang. Kepala Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Daniel Tifaona mengatakan, pengumuman para tersangka ini dilakukan setelah investigasi yang dilakukan Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya terhadap penyebab runtuhnya bangunan selesai.
 
”Sekarang (kemarin) hasilnya kita ambil,semua data dari Puslabfor sudah lengkap,” kata AKBP Daniel Tifaona, kemarin.
 
Namun, Daniel belum mau menyebutkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka. Dia melanjutkan, sejak pekan lalu polisi telah meminta keterangan dari manajemen pasar, kontraktor, konsultan proyek, serta pengawas bangunan dari Pemprov DKI Jakarta terkait perizinan dan pembangunan gedung toilet tambahan yang runtuh.
 
”Kami rasa pemeriksaan saksi sudah cukup, kami tinggal memutuskan siapa saja yang jadi tersangka,” tuturnya.
 
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Pemprov DKI Jakarta Hari Sasongko mengatakan, pemilik lahan, kontraktor, manajemen konstruksi, perencana, dan direktur pengawasan proyek bangunan tambahan yang runtuh itu terancam pidana. ”Mereka telah melanggar UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung,”ujarnya di Balai Kota.
 
Dinas P2B telah menyelesaikan proses penyelidikan terhadap penyebab runtuhnya bangunan di Pusat Grosir Metro Tanah Abang.
 
Penyelidikan dilakukan secara serius dengan melibatkan para ahli dari Lembaga Pengawas Jasa Konstruksi (LPJK), Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Tim Pengawas Konstruksi Bangunan (TPJK), dan Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI).
 
Hari melanjutkan, pihak-pihak yang terancam pidana juga terindikasi melanggar UU No 18/2000 tentang Jasa Konstruksi. ”Mereka juga terindikasi melanggar PP, Perda, Keputusan Gubernur, dan juga Peraturan Gubernur,”tandasnya.
 
Diketahui, pada Rabu (23/12/ 2009) lalu, bangunan tambahan di Pusat Grosir Metro Tanah Abang runtuh. Petaka yang terjadi di Jalan Kebon Kacang I Tanah Abang, Jakarta Pusat itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.
 
Bangunan tambahan berbentuk, seperti gerbong yang menempel di gedung Pusat Grosir itu tiba-tiba runtuh dan menimpa orang-orang di bawahnya. Saat kejadian, di bawah bangunan itu cukup ramai.Akibat kejadian itu, empat orang meninggal dan 14 lainnya dilarikan ke rumah sakit karena luka-luka. Korban meninggal dunia adalah Abdul Hafid, Iwan,Alfa Nurul Fikri, dan Hamid.
 
Diduga kuat bangunan tambahan itu tidak memiliki izin. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sayogo Hendrosubroto menyambut baik kemajuan penyelidikan kasus Tanah Abang tersebut.
 
Menurut Sayogo, proses penyelidikan bukannya lama, tetapi memang perlu kehati-hatian dan kecermatan. Apalagi kasus tersebut mendapat perhatian yang besar dari publik. ”Baguslah kalau sudah mulai kelihatan mau ada tersangka,”ujarnya.
 
Lebih lanjut Sayogo menuturnya, kasus ini memang harus dibawa ke jalur hukum. ”Dengan masuk jalur hukum, kasus ini menjadi pelajaran bagi semuanya supaya tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” ujarnya.
 
Sayogo meminta semua pihak bersabar menunggu kerja polisi dalam menangani kasus itu.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement