JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ambruknya salah satu bangunan Metro Tanahabang, Jakarta Pusat 23 Desember lalu. Mereka dianggap lalai dan mengakibatkan orang lain meninggal.
"Enam orang tersebut sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan akan ditingkatkan sebagai tersangka setelah kita panggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (12/1/2010).
Mereka adalah Y dari PT Rointa Eka Jaya sebagai pemilik bangunan, AT dari PT Trinatra Jaya Perkasa sebagai konsultan pengawas bangunan, ES dari PT Susanto Cipta Jaya sebagai konsultan struktur, EH dari PT Jagad Baja Prima Utama sebagai kontrator pelaksana, YD dari PT Megatika International sebagai konsultan dan arsitek, dan EW dari P2B Kecamatan Tanahabang.
Boy menambahkan, Polda Metro juga telah memeriksa 18 orang sebagai saksi. Hasil Laboraturium Forensik juga menguatkan adanya kesalahan penghitungan struktur bangunan.
Pasal yang akan dikenakan pada keenam orang itu adalah pasal 359 Jo 360 KUHP yaitu kelalaian mengakibatkan seseorang meninggal dunia, serta pasal 46 UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(mir)
(Dede Suryana)