JAKARTA - Sidang Antasari Azhar akan digelar kembali hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan pledoi. Pengacara Antasari mengaku akan membongkar habis konspirasi di balik penahanan kliennya.
“Tentu kami akan membantah seluruh apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum. Karena apa yang disampaikan jaksa selama ini tidak didasarkan pada fakta-fakta yang ada,” jelas kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang saat berbincang dengan okezone, Kamis (28/1/2010).
Menurut Juniver, apa yang disampaikan JPU tidak jelas dan kemudian dijadikan dasar untuk tuduhan kepada kliennya.
Dia menjelaskan, penahanan kliennya jelas merupakan sebuah konspirasi dan ini yang akan dibeberkan di persidangan. “Semua masyarakat sudah tahu jika Antasari tidak melakukan apa-apa. Dan dia hanya diposisikan sebagai korban konspirasi ini,” tegasnya.
Saat ditanya apakah dalam pledoi itu akan menyebut nama-nama pejabat yang diduga ikut berperan menjebloskan Antasari, Juniver menegaskan pihaknya belum ingin mengistilahkan dengan "keterlibatan". Namun, menurutnya, bisa jadi mereka bagian dari konspirasi ini.
“Nanti kami akan beberkan semuanya,” tutup Juniver.
Pada sidang 19 Januari lalu, JPU menuntut Antasari dengan hukuman mati. Mantan ketua KPK itu dikenai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 (2) Jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(Anton Suhartono)