JAKARTA - Mabes Polri akan menindaklanjuti laporan Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) atas penggelapan pajak Rp122 miliar dan penjualan beras selundupan yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto.
"Bareskrim telah menindaklanjuti laporan ke Dirjen Pajak. Melalui penipuan itu sedang kami selidiki. Bukti permulaan juga sedang diselidiki. Kami sedang melakukan penyelidikan soal alat-alat bukti," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2010).
Sementara mengenai dugaan praktek pengemplangan pajak, menurut Edward, Mabes Polri hanya membantu penyelidikan. Karena kewenangannya penyidikan ada di penyidik Direktorat Jenderal Pajak.
Terkait nama Sekjen Golkar Idrus Marham, yang disebut INKUD ikut mengetahui penjualan beras seludupan tersebut, belum bisa dipastikan Mabes Polri. Semua yang terkait kasus itu, kata Edward, masih dalam penyelidikan dan belum memastikan penyidikan.
Senin 15 Januari lalu, INKUD melalui kuasa hukumnya Handika Honggowongso, melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh petinggi Golkar tersebut sebagai Komisaris Utama dan Gordianus Setyo Lelono sebagai Direktur Utama PT Hexatama Finindo.
Keduanya melakukan penjualan beras selundupan, yang kemudian hasilnya disetorkan ke rekening PT Hexatama Finindo di Bank Mandiri dengan total jumlahnya USD12 juta. Dalam tindak penjualan beras selundupan tersebut, setidaknya bea masuk yang telah digelapkannya berjumlah Rp122 miliar.
(Hariyanto Kurniawan)