BANDUNG - Setya Novanto, terpidana kasus Korupsi E-KTP bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Status bebas bersyarat tersebut diterima mantan Ketua DPR ini sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.
Seharusnya Setnov, sapaan akrab Setya Novanto, menjalani hukuman hingga 2028/2029. Artinya, masih tersisa 3 tahun masa hukuman bagi Setnov. Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, Setnov berhak mendapatkan bebas bersyarat.
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,"kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan, Jabar Kusnali, Minggu (17/8/2025).
"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,"sambungnya.
Kusnali menyatakan, Setnov masih wajib lapor meski sudah bebas sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat.
"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," tutup Kusnali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.