Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh, Gara-Gara Notaris Rp10 Miliar Hangus

Rohmat , Jurnalis-Rabu, 14 April 2010 |12:35 WIB
Duh, Gara-Gara Notaris Rp10 Miliar Hangus
A
A
A

DENPASAR - IGusti Ngurah Oka, seorang notaris dituntut pidana tiga tahun penjara karena terbukti membuat surat palsu untuk perjanjian jual beli yang menyebabkan uang jaminan korban Rp10 miliar hangus.
 
“Meminta agar majelis hakim, memutuskan terdakwa bersalah dan secara meyakinkan telah membuat surat palsu, sehingga menyebabkan kerugian pihak lain, meminta majelis menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” tandas Jaksa Ida Bagus Argita Candra di PN Denpasar, Rabu(14/4/2010).
 
Di depan majelis hakim yang diketuai Emmy Herawati, jaksa menguraikan perbuatan Oka yang saat itu sebagai notaris terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 263 ayat 1 KUHP.
 
Dengan surat keterangan yang dibuatnya, saksi korban Ari Budi Haryanto harus kehilangan uang jaminan Rp10 miliar lebih. Pasalnya, Budi dianggap wan prestasi dan mengingkari isi perjanjian dengan Rachmat Leonardi terkait jual beli Hotel White Rose (PT Asri Pondok Dewata) yang berlokasi di Kuta.
 
Dikatakan jaksa, terdakwa telah memalsukan surat dan dokumen, untuk dipakai seolah isinya, benar padahal palsu. Akibatnya, dapat menimbulkan hilangnya hak orang lain.
 
“Terdakwa membuat surat palsu, agar bisa dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk jual beli,” imbuhnya sembari menyebutkan surat dan dokumen yang difotokopi tersebut diserahkan pada 15 Agustus 2006,
 
Namun belakangan Budi mengetahui jika uji tuntas atau tu deligent belum bisa dilakukan karena dokumen yang disampaikan terdakwa belum lengkap, sehingga belum bisa digunakan.
 
Padahal, Budi telah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp10 miliar kepada Rachmat Leonardi.”Belum termasuk bunga pertahun 6 persen yang totalnya mencapai Rp28 miliar,” ujar dia.
 
Dari keterangan para saksi dan alat bukti berupa dokumen dan surat surat, serta keterangan terdakwa semua menguatkan perbuatan terdakwa telah membuat surat atau dokumen palsu yang dibuat pada 18 januari 2006,
 
Jaksa membeberkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan Budi rugi material dan immaterial, keterangannya berbelit dan tidak menyesali perbuatannya.
 
Ketua majelis menunda sidang hingga Jumat 16 April, dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa dan pengacara.
 
“Saya siap, buat nota pembelaan, semua yang disampaikan jaksa bohong, jelas jelas semua keterangan saksi ahli, diabaikan,” kata Oka.
 
Oka nengaku dalam kasus ini, hanya menjadi korban padahal dirinya sama sekali tidak menikmati uang tersebut.

(Fitra Iskandar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement