DEPOK - Mabes Polri menepati janjinya dengan membebaskan 13 orang yang ditangkap Densus 88 di Pejaten, Pasar Minggu, karena tidak terbukti terlibat dalam jaringan terorisme.
Menurut Ketua Pengurus Tim Pembela Muslim (TPM) Guntur Fatahilah, proses pembebasan tidak serentak tapi dilakukan secara diam-diam.
Satu per satu dikeluarkan dengan kendaraan pribadi dari Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (13/5/2010) malam . "Ada yang naik mobil dan ada yang motor karena mereka dilarang memberikan keterangan kepada wartawan," ungkapnya.
Proses pembebasan antara lain didahului dengan penandatanganan surat penangkapan yang baru dilaksanakan hari ini. Pihak keluarga juga diminta meneken surat penangkapan tersebut. "Kalau memang tidak ada bukti yang kuat, buat apa ditahan-tahan lagi. Ini penangkapan yang salah sasaran," tandas Ketua Pengurus TPM Guntur Fatahilah di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok.
Adapun nama-nama itu adalah, Nining, Hendro, Salahudin, Mali, Firman Firdaus, Heri Purwanto, Agus, Heriyanto, Adriansyah, Muhammad Ilham, dan Abdullah Alkatiri.
Sementara itu lima nama lainnya masih ditahan yakni, Ustad Haris, Haryadi Usman, Syarif Usman, Muksit, dan Munasyikin. "Muksit dan Munasyikin akan dilepaskan menunggu tujuh hari setelah ditahan. Tiga lainnya belum tahu kapan akan dilepaskan," jelas Guntur. Dengan demikian yang sudah pasti dibebaskan ada 13 orang.
Sebelumnya, sebuah rumah kontrakan di Jalan RT 7 RW 3, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, yang dihuni tujuh orang digerebek oleh Densus 88 Mabes Polri, 6 Mei lalu. Rumah tersebut telah dihuni oleh mereka selama setahun. Warga sekitar mengenal kontrakan itu sebagai lokasi pengajian Jamaah Ansharut Tauhid, binaan Ustad Abu Bakar Baasyir.
(Dadan Muhammad Ramdan)