Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Salah Tangkap, 11 Terduga Teroris Pejaten Dilepas

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Kamis, 13 Mei 2010 |22:25 WIB
Salah Tangkap, 11 Terduga Teroris Pejaten Dilepas
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 11 terduga teroris akhirnya dibebaskan dari Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, malam ini. Sebelumnya, Densus 88 Mabes Polri menangkap 16 terduga teroris di Pejaten, Pasar Minggu, pada pekan lalu.

Mereka dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam pendanaan aktivitas kelompok teroris di Aceh yang dikatakan oleh Mabes Polri sebagai tim suppporting. Pembebasan didampingi oleh Tim Pembela Muslim (TPM) dan pihak keluarga sekira pukul 21.00 WIB, Kamis (13/5/2010).

Proses pembebasan antara lain penandatanganan surat penangkapan yang baru dilaksanakan hari ini. Pihak keluarga juga diminta meneken surat penangkapan tersebut. "Kalau memang tidak ada bukti yang kuat, buat apa ditahan-tahan lagi. Ini penangkapan yang salah sasaran," tandas Ketua Pengurus TPM Guntur Fatahilah di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok.

Kesebelas nama itu adalah, Nining, Hendro, Salahudin, Mali, Firman Firdaus, Heri Purwanto, Agus, Heriyanto, Adriansyah, Muhammad Ilham, dan Abdullah Alkatiri.

Sementara itu lima nama lainnya masih ditahan yakni, Ustad Haris, Haryadi Usman, Syarif Usman, Muksit, dan Munasyikin. "Muksit dan Munasyikin akan dilepaskan menunggu tujuh hari setelah ditahan. Tiga lainnya belum tahu kapan akan dilepaskan," ungkap Guntur..

Sebelumnya sebuah rumah kontrakan di Jalan RT 7 RW 3, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, yang dihuni tujuh orang digerebek oleh Densus 88 Mabes Polri, 6 Meui lalu. Rumah tersebut telah dihuni oleh mereka selama setahun. Warga sekitar mengenal kontrakan itu sebagai lokasi pengajian Jamaah Ansharut Tauhid, binaan Ustad Abu Bakar Baasyir.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement