Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Harus Rehabilitasi Terduga Teroris Pejaten

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Jum'at, 14 Mei 2010 |07:04 WIB
Polri Harus Rehabilitasi Terduga Teroris Pejaten
TPM datangi Mabes Polri (Koran SI)
A
A
A

DEPOK - Setelah menjalani pemeriksaan hampir sepekan, Mabes Polri akhirnya melepas 13 terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Pejaten, Pasar Minggu, 6 Mei lalu. Mereka dibebaskan lantaran tidak terbukti terlibat dalam pedanaan kelompok teroris di Aceh.

Terhadap salah tangkap itu, Tim Pembela Muslim (TPM) menuntut Mabes Polri melakukan rehabilitasi terhadap nama-nama yang telah ditangkap dan diduga teroris namun tidak terbukti. Ketua Pengurus TPM Guntur Fatahilah mendesak Polri untuk melakukan rehabilitasi nama terhadap seluruh teroris yang salah tangkap. "Harus konsisten tehadap janjinya," imbuhnya di Rutan Kelapa Dua, Depok, Kamis (13/5/2010) malam.

Adapun kesebelas nama itu adalah, Nining, Hendro, Salahudin, Mali, Firman Firdaus, Heri Purwanto, Agus, Heriyanto, Adriansyah, Muhammad Ilham, dan Abdullah Alkatiri. Sementara itu lima nama lainnya masih ditahan yakni, Ustad Haris, Haryadi Usman, Syarif Usman, Muksit, dan Munasyikin.

"Muksit dan Munasyikin akan dilepaskan menunggu tujuh hari setelah ditahan. Tiga lainnya belum tahu kapan akan dilepaskan," jelas Guntur. Dengan demikian yang sudah pasti dibebaskan ada 13 orang.

Sebelumnya, sebuah rumah kontrakan di Jalan RT 7 RW 3, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, yang dihuni tujuh orang digerebek oleh Densus 88 Mabes Polri, 6 Mei lalu. Rumah tersebut telah dihuni oleh mereka selama setahun. Warga sekitar mengenal kontrakan itu sebagai lokasi pengajian Jamaah Ansharut Tauhid, binaan Ustad Abu Bakar Baasyir.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement