Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Gelar Sidang Pilkada Halmahera Timur

Kholil Rokhman , Jurnalis-Kamis, 05 Agustus 2010 |22:52 WIB
MK Gelar Sidang Pilkada Halmahera Timur
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Halmahera Timur Welhelmus Tahalele-M Jufri Yakuba mengajukan sengketa hasil Pilkada Halmahera Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa diajukan karena pelaksanaan pilkada sarat  dengan kecurangan.

”Rekap KPU (Halmahera Timur) tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” kata kuasa hukum pasangan Welhelmus Tahalele-M Jufri Yakuba, Jefferson Dau saat membacakan permohonan dalam sidang perdana di ruang sidang Gedung MK, Kamis (5/8/2010).

Dia mengatakan, rekapitulasi KPU yang memenangkan pasangan Rudy Erawan-Muh Din H Ma’bud adalah akumulasi kecurangan yang terjadi. Rekapitulasi  tersebut berasal dari proses pilkada yang tidak sesuai dengan prinsip pilkada. ”Ada penggelembungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan berbagai modus,” katanya.

Dia menilai modus penggelembungan suara yang menguntungkan pasangan Rudy Erawan-Muh Din H Ma’bud bermacam-macam. Di antaranya adalah pencoblosan ganda di banyak TPS. Banyak pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang berbeda.

Modus yang lain, ada pemilih yang menggunakan nama pemilih lain untuk mencoblos. Kemudian, ada pemilih yang tidak terdaftar untuk memilih namun menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement