Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pejabat BPK Divonis 4 Tahun Penjara

Ferdinan , Jurnalis-Senin, 08 November 2010 |13:09 WIB
Dua Pejabat BPK Divonis 4 Tahun Penjara
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) empat tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Jupriadi mengatakan, keduanya terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp400 juta dari Pemerintah Kota Bekasi untuk menyusun laporan keuangan pemkot Bekasi tahun 2008 yang wajar tanpa pengecualian.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana masing-masing empat tahun penjara,” kata Jupriadi membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/11/2010).

Suharto adalah Kepala Sub Auditorat Jabar III pada BPK perwakilan Provinsi Jabar, sedangkan Enang Hermawan menjabat Kepala Seksi Wilayah Jabar III B pada BPK perwakilan Provinsi Jabar.

“Terdakwa menyadari pemberian uang tersebut berkaitan dengan jabatannya,” kata hakim anggota Anwar.

Selain hukuman empat tahun penjara, keduanya juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas vonis ini, Enang dan Suharto menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(Lusi Catur Mahgriefie)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement