Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap BPK Jabar, Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Cermat

Putri Werdiningsih , Jurnalis-Senin, 27 September 2010 |11:52 WIB
Suap BPK Jabar, Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Cermat
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap auditor BPK Jawa Barat, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan, membantah dakwaan jaksa.

Bantahan tersebut disampaikan melalui nota eksepsi (tanggapan atas dakwaan jaksa) yang dibacakan kuasa hukum kedua terdakwa, Priagus Widodo. Dia menyebut surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat dan tidak jelas.

“Di dalam dakwaan jaksa itu tercantumnya yang paling fatal adalah perbuatan itu dilakukannya mulai Januari 2010-Juni 2010 atau setidak-tidaknya Januari-Desember 2010, padahal ini masih September,” kata Priagus usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (27/9/2010).

Menurutnya, dalam dakwaan tersebut diungkap waktu kejadian hingga Juni 2010. Padahal kliennya sudah ditahan sejak Juni 2010.

Priagus menambahkan, surat dakwaan semestinya dibenarkan sebelumnya. Di KUHAP Pasal 143 Ayat (2) dan (3) waktu itu harus definitif, yakni hari, tanggal, jam dan tahun.

Sementara itu, menanggapi pembelaan ini, tim JPU akan menjawab secara tertulis.

“Kami akan menjawab tertulis satu minggu setelah ini,” kata JPU KPK Rudi Margono dalam persidangan.

Hari ini tim penasehat hukum tersangka Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari dan Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi Herry Suparjan membacakan pembelaanya.

Seperti diketahui Herry Lukmantohari (Kepala Inspektorat Kota Bekasi) dan Herry Suparjan (Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi) didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

Kedua terdakwa terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika KPK pada Senin 21 Juni lalu, menangkap tiga tersangka, yakni Heri Lukman, Suharto, dan Herry Suparjan.

Pada penangkapan itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp200 juta dan Rp72 juta. Uang itu dimaksudkan agar laporan keuangan Pemkot Bekasi dinyatakan wajar tanpa pengecualian oleh BPK.

(Lusi Catur Mahgriefie)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement