JAKARTA - Dua pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan, masing-masing dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara, terkait kasus dugaan suap pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap auditor BPK Jawa Barat.
“Menyatakan terdakwa I Herry Lukmantohari dan terdakwa II Herry Suparjan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Margono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2010).
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan keduanya terbukti tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi uang sebesar Rp400 juta kepada Suharto (Kepala Sub Auditorat Jawa Barat III) dan Enang Hernawan (Kepala Seksi Wilayah Jabar III B) dari BPK Jaba,r agar dalam laporan keuangan Pemkot Bekasi tahun 2009 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Menurut Rudi, karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan.
Dalam tuntutannya, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.
Menurut ketua majelis hakim Jupriadi, persidangan ini akan dilanjutkan pada Selasa depan (9/11/2010) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
(Lusi Catur Mahgriefie)