 
                SINGAPURA - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di Singapura lantaran diduga membunuh anak majikannya. Sidang tuntutan akan digelar Jumat besok.
TKI perempuan yang disembunyikan identitasinya itu masih menjalani pemeriksaan polisi. Dia dituduh membunuh bocah 12 tahun yang mengalami gangguan jiwa bernama Linda Lee Yee Lin.
Linda ditemukan di lantai dasar kediamannya di Hougang Street 51 Rabu (24/11/2010), sekira pukul 06.00 pagi waktu setempat. Saat ditemukan korban mengenakan sepasang piayama pink dan putih. Demikian seperti diberitakan The Straits Times, Kamis (25/11/2010).
Ibu dari Linda kaget saat tidak mendapati anaknya dalam kamar. Setelah dicari, korban ditemukan di lantai dasar setelah terjatuh dari lantai 4.
Para tetangga mengaku belum mengenali pasti pekerja rumah tangga tersebut. Namun diperkirakan berusia 20 tahun dengan tubuh kecil dan kurus.
Linda diketahui anak dengan keterbelakangan mental yang belum dapat berbicara dengan sempurna. Dia hanya bisa mengungkapkan beberapa kata saja.
Jika terbukti membunuh, TKI yang baru bekerja di rumah tersebut terancam hukuman mati. Polisi sudah memanggil majikan TKI tersebut untuk dimintai keterangan.
(Anton Suhartono)