JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membuka kantor perwakilan RI baru ke sepuluh negara sahabat.
Pembukaan perwakilan RI baru ini berkaitan dengan Peraturan Presiden No 57 tahun 2009 tentang pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur pembukan kantor perwakilan di Republik Kazakhstan, Republik Azerbaijan, Kerajaan Bahrain, Kesultanan Oman.
Termasuk pula pembukaan perwakilan di Republik Mozambique, Republik Panama, Republik Ekuador, Bosnia dan Herzegovina, serta Republik Kroasia.
Sembilan perwakilan tersebut berbentuk kedutaan besar yang nantinya bertugas untuk mewakili kepentingan Indonesia.
Selain kedutaan besar, Kemenlu RI juga membuka satu Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Malaysia.
Keputusan untuk membuka sepuluh perwakilan RI ini didasarkan atas terjalinnya hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara-negara tersebut.
"Pembukaan perwakilan ini mendorong hubungan people to people antar negara. Mendorong kerja sama ekonomi serta memberikan perlindungan kepada warga negara indonesia" ungkap menteri luar negeri RI Marty Natalegawa di Gedung Pancasila, Jalan Pejambon, Jakarta, Rabu (29/12/2010).
Menlu menambahkan, pembukaan perwakilan ini baru dapat dilakukan sekarang karena membutuhkan proses yang panjang, serta alokasi anggaran yang harus disetujui DPR.
Keberadaan kantor perwakilan baru ini diharapkan dapat lebih meningkatkan hubungan bilateral kedua negara di berbagai bidang, termasuk dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri.
Pengaktifan kantor perwakilan RI di negara akreditasi tersebut ditandai dengan penyerahan letter of introduction dari Menlu RI kepada Menlu di masing-masing negara.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.